BANDAR PEKANBARU
Kota Pekanbaru adalah
ibu kota dan kota terbesar di provinsi
Riau,
Indonesia. Kota ini merupakan kota perdagangan dan jasa,
[2] termasuk sebagai kota dengan tingkat pertumbuhan, migrasi dan urbanisasi yang tinggi.
[3]

Pekanbaru mempunyai satu
bandar udara internasional, yaitu
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II dan terminal bus terminal antar kota dan antar provinsi Bandar Raya Payung Sekaki, serta dua pelabuhan di
Sungai Siak, yaitu Pelita Pantai dan Sungai Duku.
Saat ini Kota Pekanbaru sedang berkembang pesat menjadi kota dagang yang multi-etnik, keberagaman ini telah menjadi modal sosial dalam mencapai kepentingan bersama untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakatnya


Perkembangan kota ini pada awalnya tidak terlepas dari fungsi
Sungai Siak sebagai sarana transportasi dalam mendistribusikan hasil bumi dari pedalaman dan dataran tinggi
Minangkabau ke wilayah pesisir
Selat Malaka. Pada abad ke-18, wilayah Senapelan di tepi Sungai Siak, menjadi pasar (
pekan) bagi para
pedagang Minangkabau[5]. Seiring dengan berjalannya waktu, daerah ini berkembang menjadi tempat pemukiman yang ramai. Pada tanggal
23 Juni 1784, berdasarkan musyawarah "Dewan Menteri" dari
Kesultanan Siak, yang terdiri dari
datuk empat suku (Pesisir, Limapuluh, Tanah Datar, dan Kampar), kawasan ini dinamai dengan Pekanbaru, dan dikemudian hari diperingati sebagai hari jadi kota ini.
Berdasarkan
Besluit van Het Inlandsch Zelfbestuur van Siak No.1 tanggal
19 Oktober 1919, Pekanbaru menjadi bagian
distrik dari
Kesultanan Siak. Namun pada tahun
1931, Pekanbaru dimasukkan ke dalam wilayah
Kampar Kiri yang dikepalai oleh seorang
controleur yang berkedudukan di Pekanbaru dan berstatus
landschap sampai tahun
1940. Kemudian menjadi ibukota
Onderafdeling Kampar Kiri sampai tahun
1942. Setelah pendudukan
Jepang pada tanggal
8 Maret 1942, Pekanbaru dikepalai oleh seorang gubernur militer yang disebut
gokung.


Selepas kemerdekaan
Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal
17 Mei 1946 Nomor 103, Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang disebut
Haminte atau
Kotapraja.Kemudian pada tanggal
19 Maret 1956, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
Republik Indonesia, Pekanbaru (
Pakanbaru) menjadi daerah otonom
kota kecil dalam lingkungan Provinsi
Sumatera Tengah.
[9] Selanjutnya sejak tanggal
9 Agustus 1957 berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Republik Indonesia, Pekanbaru masuk ke dalam wilayah Provinsi
Riau yang baru terbentuk.
[10] Kota Pekanbaru resmi menjadi ibu kota Provinsi Riau pada tanggal
20 Januari 1959 berdasarkan Kepmendagri nomor Desember 52/I/44-25
[7] sebelumnya yang menjadi ibu kota adalah
Tanjungpinang (kini menjadi ibu kota Provinsi
Kepulauan Riau). ( di sunting dari Wikipedia )